Sabtu, 27 Februari 2016
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak diBawa Umur di Padang
Tiga orang mucikari berinisial RYC 24 tahun, AH, 23 tahun, dan SN, 19 tahun ditangkap jajaran Polda Sumatra Barat saat hendak menawarkan tujuh anak di bawah umur. di sebuah hotel bintang tiga di Kawasan Ranah, Kota Padang, Kamis malam (25/2/2016). Tim juga menemukan uang Rp 2 juta yang diduga hasil transaksi prostitusi serta alat kontrasepsi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Cepi Noval menjelaskan, praktik prostitusi ini akhirnya terendus aparat Polda Sumbar.
“Lalu petugas menggerebek salah satu hotel bintang tiga di Kawasan Ranah, Kota Padang sehingga diamankan tujuh ABG dan tiga mucikari, “ kata Cepi.
Menurut cepi mereka berusia antara 15 hingga 22 tahun, empat dari tujuh wanita muda tersebut masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kota Padang sementara sisanya tiga orang terdaftar sebagai mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Kota Padang.
Dari pengakuan RYC salah satu mucikari tersebut untuk satu kali kencan masing-masing wanita ini ditarif dengan harga mulai dari Rp1,4-2,5 Juta permalamnya.
“Harga tersebut berdasarkan umur dari wanita tersebut semakin berusia dini maka harganya semakin mahal,” timpal Cepi.
Menurut Cepi, para ABG ini rela terjun di dunia prostitusi karena kebutuhan untuk gaya hidup dan penunjang ekonomi sehingga rela menjajakan tubuhnya kepada pria hidung belang.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya perdagangan anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Padang. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di hotel itu pada Rabu malam.
Saat tiba di Hotel PC yang terletak di Jalan Dobi, Padang, tim melihat satu mobil berwarna putih datang. Lalu menurunkan empat orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga muncikari, RYC, 24 tahun, di halaman hotel. Mereka mengarah ke salah satu kamar hotel. Tim Polwan yang menggeledah kamar 431 menemukan empat perempuan, yang diduga sebagai pekerja seks komersial di bawah umur.
ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 76 I atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Mereka juga melanggar Pasal 2 junto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun bui.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar