Sabtu, 27 Februari 2016
Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Anak diBawa Umur di Padang
Tiga orang mucikari berinisial RYC 24 tahun, AH, 23 tahun, dan SN, 19 tahun ditangkap jajaran Polda Sumatra Barat saat hendak menawarkan tujuh anak di bawah umur. di sebuah hotel bintang tiga di Kawasan Ranah, Kota Padang, Kamis malam (25/2/2016). Tim juga menemukan uang Rp 2 juta yang diduga hasil transaksi prostitusi serta alat kontrasepsi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Cepi Noval menjelaskan, praktik prostitusi ini akhirnya terendus aparat Polda Sumbar.
“Lalu petugas menggerebek salah satu hotel bintang tiga di Kawasan Ranah, Kota Padang sehingga diamankan tujuh ABG dan tiga mucikari, “ kata Cepi.
Menurut cepi mereka berusia antara 15 hingga 22 tahun, empat dari tujuh wanita muda tersebut masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kota Padang sementara sisanya tiga orang terdaftar sebagai mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Kota Padang.
Dari pengakuan RYC salah satu mucikari tersebut untuk satu kali kencan masing-masing wanita ini ditarif dengan harga mulai dari Rp1,4-2,5 Juta permalamnya.
“Harga tersebut berdasarkan umur dari wanita tersebut semakin berusia dini maka harganya semakin mahal,” timpal Cepi.
Menurut Cepi, para ABG ini rela terjun di dunia prostitusi karena kebutuhan untuk gaya hidup dan penunjang ekonomi sehingga rela menjajakan tubuhnya kepada pria hidung belang.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya perdagangan anak di bawah umur di salah satu hotel di Kota Padang. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di hotel itu pada Rabu malam.
Saat tiba di Hotel PC yang terletak di Jalan Dobi, Padang, tim melihat satu mobil berwarna putih datang. Lalu menurunkan empat orang perempuan dan satu orang laki-laki yang diduga muncikari, RYC, 24 tahun, di halaman hotel. Mereka mengarah ke salah satu kamar hotel. Tim Polwan yang menggeledah kamar 431 menemukan empat perempuan, yang diduga sebagai pekerja seks komersial di bawah umur.
ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 76 I atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Mereka juga melanggar Pasal 2 junto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun bui.
Travel Warning dari Australia Tak Perlu Dicemaskan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Luhut Binsar Panjaitan tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang ada di Indonesia. “Travel warning kan hanya mengingatkan. Semua masih terkendali,” kata Luhut di Mabes Polri, Jumat, 26 Februari 2016.
Menurut Luhut, travel warning yang dikeluarkan pemerintah Australia itu hanya mewanti-wanti warganya yang berada di Indonesia untuk berhati-hati. “Itu hanya imbauan agar berhati-hati saja,” ucapnya.
Luhut menjelaskan, Indonesia aman dari serangan terorisme. Dia juga menegaskan tidak terjadi ancaman apa pun di Indonesia. Luhut membenarkan latar belakang dikeluarkannya travel warning itu terkait dengan adanya isu ancaman teror. Namun pihaknya memastikan isu tersebut dapat dikendalikan oleh negara.
Menurut Luhut, Polri saat ini dapat mengantisipasi berbagai isu terorisme, termasuk adanya isu ancaman teror di Indonesia. “Sampai saat ini, polisi bisa mendeteksi dan mendekati (ancaman) itu."
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi I DPR, Mahfud Sidik yang menilai peringatan perjalanan (travel advisory) ke Indonesia yang dikeluarkan pemerintah Australia tidak perlu dicemaskan, karena hal itu bukan pertama dilakukan pemerintah Australia.
"Tidak perlu menjadi faktor yang perlu dicemaskan, itu bukan pertama dilakukan Australia," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Surat peringatan bagi warga Australia yang berada di Indonesia itu tidak akan berpengaruh bagi Indonesia. Politikus PKS itu mencontohkan, merujuk pada pengalaman meski pemerintah Australia telah mengeluarkan peringatan, bahkan travel warning, nyatanya tidak terjadi apa-apa di Indonesia.
"Tapi dalam pengalaman kita tidak terjadi apa-apa walaupun ada peringatan, travel warning. Sehingga tidak perlu menjadi faktor yang perlu dicemaskan," ujarnya.
Dia menjelaskan, peringatan Australia terkait ancaman teroris, bisa menjadi informasi untuk didalami oleh aparat penegak hukum sehingga dirinya meminta kepolisian untuk memeriksa apakah betul ada indikasi serangan atau tidak. Mahfud mengatakan intelijen Australia dan Indonesia telah menjalin kerja sama pertukaran informasi dan dirinya percaya, informasi terkait peringatan tersebut juga sudah dikantongi oleh intelijen negara.
"Mereka punya info intelejen, Australia dan Indonesia ada kerja sama pertukaran info, biasanya juga akan smpai ke Indonesia (informasinya)," katanya.
Teman Ahok Sindir PDI-P Gambarkan Ahok Dihipnosis Banteng Hitam Bermata Merah
Kelompok relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, jalur independen "Teman Ahok", mengunggah sebuah tulisan berjudul "Maju independen saja, Pak Ahok" di situs web resmi mereka. Tulisan itu menampilkan sebuah ilustrasi yang menggambarkan Ahok tengah dihipnosis oleh banteng hitam dengan mata berwarna merah.
Dalam tulisannya, juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan, ia dan rekan-rekannya tidak pernah memaksa Ahok untuk maju melalui jalur independen. Namun, menegaskan sikap itu tidak terkait dengan sikap Ahok yang meminta PDI-P untuk meminta izin ke Teman Ahok.
“Kami rasa itu bentuk penghargaan beliau sama gerakan ini dan komunitas relawan lain yang tergabung. Yang jelas kami tidak pernah sekalipun merongrong, cuma memang kami melakukan hal konkret. kami sudah bisa daftarkan Pak Ahok melalui jalur independen" kata Amalia.
Jika PDI-P serius ingin mengusung Ahok, Amalia meminta agar partai tersebut memberikan penjelasan ke warga yang telah mengumpulkan data KTP dukungan untuk Ahok.
Penjelasan berisi alasan maju melalui jalur partai lebih baik daripada independen.
“Kami sih nothing to lose ya. Kalau memang PDI-P maupun partai lain ingin mengusung Ahok ya silakan yakinkan 730.000 lebih orang yang sudah mengumpulkan KTP, kenapa maju melalui jalur partai lebih baik bagi Ahok dan bagi kami,” ujar dia.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak mempermasalahkan tindakan pendukungnya
"Ya, Teman Ahok sudah berjasa, biar saja mereka mau ngomong apa," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.
Soal maju dalam pilkada lewat jalur independen atau partai, Ahok sejak awal sudah menentukan sikapnya. "Saya sudah bilang kepada Teman Ahok, kalau kalian bisa kumpul satu juta KTP, saya ikut kalian (ke jalur independen), dan partai silakan mendukung. Tapi verifikasi juga lolos dulu," ujarnya.
Ahok menuturkan dukungan partai terhadapnya masih harus dipastikan. "Yang PDI Perjuangan juga tanya dulu, saya mau wakilnya Pak Djarot. Sebagian dari mereka mungkin oke, tapi sebagian lain kan belum jawab. Ini masih panjanglah," katanya.
Dalam tulisannya, juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan, ia dan rekan-rekannya tidak pernah memaksa Ahok untuk maju melalui jalur independen. Namun, menegaskan sikap itu tidak terkait dengan sikap Ahok yang meminta PDI-P untuk meminta izin ke Teman Ahok.
“Kami rasa itu bentuk penghargaan beliau sama gerakan ini dan komunitas relawan lain yang tergabung. Yang jelas kami tidak pernah sekalipun merongrong, cuma memang kami melakukan hal konkret. kami sudah bisa daftarkan Pak Ahok melalui jalur independen" kata Amalia.
Jika PDI-P serius ingin mengusung Ahok, Amalia meminta agar partai tersebut memberikan penjelasan ke warga yang telah mengumpulkan data KTP dukungan untuk Ahok.
Penjelasan berisi alasan maju melalui jalur partai lebih baik daripada independen.
“Kami sih nothing to lose ya. Kalau memang PDI-P maupun partai lain ingin mengusung Ahok ya silakan yakinkan 730.000 lebih orang yang sudah mengumpulkan KTP, kenapa maju melalui jalur partai lebih baik bagi Ahok dan bagi kami,” ujar dia.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak mempermasalahkan tindakan pendukungnya
"Ya, Teman Ahok sudah berjasa, biar saja mereka mau ngomong apa," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.
Soal maju dalam pilkada lewat jalur independen atau partai, Ahok sejak awal sudah menentukan sikapnya. "Saya sudah bilang kepada Teman Ahok, kalau kalian bisa kumpul satu juta KTP, saya ikut kalian (ke jalur independen), dan partai silakan mendukung. Tapi verifikasi juga lolos dulu," ujarnya.
Ahok menuturkan dukungan partai terhadapnya masih harus dipastikan. "Yang PDI Perjuangan juga tanya dulu, saya mau wakilnya Pak Djarot. Sebagian dari mereka mungkin oke, tapi sebagian lain kan belum jawab. Ini masih panjanglah," katanya.
Politisi Senanyan Kritisi Penertiban Kalijodo Yang Menggunakan TNI
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik terlibatnya TNI dalam upaya penertiban di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. Pelibatan TNI seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil Pemprov DKI.
Fadli mengatakan, Pemprov DKI telah memiliki satuan polisi pamong praja yang dapat dikerahkan dalam operasi penertiban itu. Jika memang dianggap kurang, maka Pemprov dapat meminta bantuan polisi.
"TNI itu seharusnya menjadi the last resource. Kalau (Pol PP dan polisi) tidak mampu, baru libatkan TNI," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Sejak era reformasi, kata Fadli, pelibatan TNI dalam aktivitas pemerintah telah dikurangi. Sebab, TNI hanya difokuskan untuk menjaga wilayah kedaulatan NKRI.
"Dan tidak ada dalam tupoksi TNI urusan gusur menggusur. Kalau tidak salah, bisa membantu berantas terorisme, tapi kalau itu diminta bantuan Polri," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Hal Senada juga di sampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanudin meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berlebihan dalam menggusur warga yang tinggal di kawasan Kalijodo.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berpendapat, Pemprov DKI sebenarnya sudah cukup mengerahkan aparat Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penggusuran itu.
Selain lebih murah, polisi, dan Satpol PP memang memiliki tugas dan fungsi untuk membantu pemda dalam menjalankan tugas itu.
"Tak perlu lebay dengan mengerahkan ratusan anggota TNI," kata Hasanudin dalam pesan singkatnya, Jumat (26/2/2016).
Ia mengatakan, TNI selama ini dilatih keras dan dipersenjatai dengan alutsista modern untuk menghadapi peperangan dan pertempuran dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang memungkinkan bagi personel TNI untuk membantu tugas pemda. Namun, penggunaan pasal itu hanya diperuntukkan dalam kondisi khusus dan pelaksanaannya harus dengan kebijakan keputusan politik negara.
"Terlalu naif kalau kemudian ayat ini dipakai hanya untuk menggusur para PSK," kata dia.
Pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, sebelumnya menduga, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sengaja membenturkan aparat TNI-Polri dengan warga. Hal itu menyusul langkah Basuki yang meminta personel TNI-Polri untuk menjaga proses penertiban kawasan Kalijodo.
Sementara itu, Basuki menganggap kritikan atas pelibatan TNI-Polri dalam proses penertiban merupakan alasan lama. Menurut dia, kedua instansi itu sudah pernah dilibatkan ketika Pemprov menertibkan kawasan Waduk Pluit.
Fadli mengatakan, Pemprov DKI telah memiliki satuan polisi pamong praja yang dapat dikerahkan dalam operasi penertiban itu. Jika memang dianggap kurang, maka Pemprov dapat meminta bantuan polisi.
"TNI itu seharusnya menjadi the last resource. Kalau (Pol PP dan polisi) tidak mampu, baru libatkan TNI," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Sejak era reformasi, kata Fadli, pelibatan TNI dalam aktivitas pemerintah telah dikurangi. Sebab, TNI hanya difokuskan untuk menjaga wilayah kedaulatan NKRI.
"Dan tidak ada dalam tupoksi TNI urusan gusur menggusur. Kalau tidak salah, bisa membantu berantas terorisme, tapi kalau itu diminta bantuan Polri," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Hal Senada juga di sampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanudin meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berlebihan dalam menggusur warga yang tinggal di kawasan Kalijodo.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu berpendapat, Pemprov DKI sebenarnya sudah cukup mengerahkan aparat Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penggusuran itu.
Selain lebih murah, polisi, dan Satpol PP memang memiliki tugas dan fungsi untuk membantu pemda dalam menjalankan tugas itu.
"Tak perlu lebay dengan mengerahkan ratusan anggota TNI," kata Hasanudin dalam pesan singkatnya, Jumat (26/2/2016).
Ia mengatakan, TNI selama ini dilatih keras dan dipersenjatai dengan alutsista modern untuk menghadapi peperangan dan pertempuran dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang memungkinkan bagi personel TNI untuk membantu tugas pemda. Namun, penggunaan pasal itu hanya diperuntukkan dalam kondisi khusus dan pelaksanaannya harus dengan kebijakan keputusan politik negara.
"Terlalu naif kalau kemudian ayat ini dipakai hanya untuk menggusur para PSK," kata dia.
Pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, sebelumnya menduga, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sengaja membenturkan aparat TNI-Polri dengan warga. Hal itu menyusul langkah Basuki yang meminta personel TNI-Polri untuk menjaga proses penertiban kawasan Kalijodo.
Sementara itu, Basuki menganggap kritikan atas pelibatan TNI-Polri dalam proses penertiban merupakan alasan lama. Menurut dia, kedua instansi itu sudah pernah dilibatkan ketika Pemprov menertibkan kawasan Waduk Pluit.
Langganan:
Komentar (Atom)



